Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014

Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi telah ditetapkan Peraturan Kepala S adan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa penanganan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang baik harus menjamin kepastian hukum bagi pelapor, sehingga dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian


Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan


Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur