Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018

Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembinaan narapidana militer dilaksanakan berdasarkan sistem penyelenggaraan pemasyarakatan militer yang bertujuan untuk membentuk kembali narapidana militer menjadi Prajurit Sapta Marga, sehingga dapat berperan kembali sebagai prajurit yang siap melaksanakan tugas.

  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembinaan narapidana militer, salah satu upaya yang dilaksanakan dengan pemberian pembebasan bersyarat.

  3. bahwa peraturan lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, sampai saat ini belum ada, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi nara pidana militer di lingkungan TNI.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga


Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran


Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai