Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 73
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5229

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerima Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2022


Pedoman Audit Kinerja pada Perangkat Daerah


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara


Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan