
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2022
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023 - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
Konsiderans
bahwa ketentuan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023.
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-1/MK.7/PK.2/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, bahwa Alokasi Dana Desa yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 74.368.864.600.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2021
Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas “LEMIGAS”
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia