Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2022
    Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023.

  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-1/MK.7/PK.2/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, bahwa Alokasi Dana Desa yang seharusnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 74.368.864.600.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial


Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata


Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window


Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi