Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

  2. bahwa pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran, rasionalitas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Pendidikan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian


Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah


Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian