![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
Perbenihan Tanaman
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan;
bahwa plasma nutfah merupakan unsur yang sangat mendasar dalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perolehan benih bermutu, sehingga pelestarian plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya tanaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023
Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Normor 21/16/PADG/2019
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020
Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan