Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019

Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 931

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kompleksitas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian memerlukan adanya pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tertib, berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi Badan Standardisasi Nasional perlu disusun peraturan tentang pemberian bantuan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Padang Pariaman


Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia