Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara