Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013

Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah


Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1636

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan evaluasi jabatan;

  2. bahwa penetapan kelas jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah perlu diseragamkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif


Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar


Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan