
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016
Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman.
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan yang ada saat ini dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau belum mengatur tentang pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman kota, sedangkan Kota Semarang menghadapi persoalan penebangan pohon pada ruang publik tersebut yang sulit dikendalikan dan perlu diatur untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1004/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang