Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016

Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman.

  2. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan yang ada saat ini dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau belum mengatur tentang pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman kota, sedangkan Kota Semarang menghadapi persoalan penebangan pohon pada ruang publik tersebut yang sulit dikendalikan dan perlu diatur untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Pedoman Tata Naskah Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta