Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Berlaku: 30 April 2025
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024
Standar Pelayanan Publik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2023
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1986
Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987