Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1986

Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987


Ditetapkan pada tanggal 4 November 1986
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan surat Saudara Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 2 September 1986 No. W3 DA.HT.RHS.04.02.01, perihal permohonan petunjuk mengenai permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penguasa daerah dalam rangka menghadapi Pemilu 1987, maka dengan ini Mahkamah Agung memberikan penggarisan sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Tugas dan Fungsi Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Medan


Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah