Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014
    Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  2. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  3. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Toi di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

  2. bahwa untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Toi di Sumatera, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2011 tentang Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2011 tentang Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian