Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera - Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera - Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, dan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, serta dalam rangka pelaksanaan Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia 2010- 2025, Pemerintah perlu mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial.
bahwa percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui pengusahaan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 195.K/MB.01/MEM.B/2024
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah