Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014

Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 17 September 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  2. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, dan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, serta dalam rangka pelaksanaan Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia 2010- 2025, Pemerintah perlu mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial.

  2. bahwa percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui pengusahaan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Ijarah


Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengelolaan Bahan Peledak di Pengeboran dan Kerja Ulang


Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur