Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 199 Tahun 2023

Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H


Ditetapkan: 13 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan: suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah, Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulani suci Ramadan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Ke utusan Gubernur tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun


Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo


Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam


Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur