Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan: suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah, Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulani suci Ramadan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Ke utusan Gubernur tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur