Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2023

Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah


Ditetapkan: 10 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu diatur tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/3756/OTDA tanggal 19 Mei 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan untuk mengoptimalkan manajemen kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah disetujui untuk ditetapkan dengan beberapa perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Regenerasi Petani Jawa Barat Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat


Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri