Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, perlu diberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa pembinaan dan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penjabaran dari Doktrin Bakamla RI Raksamahiva Camudresu Nusantarasya, diperlukan penjelasan petunjuk induk pembinaan khususnya bidang logistik yang disusun untuk mewujudkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam bidang tersebut sehingga pembinaan dan penggunaan kekuatan tersebut menjadi efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2018
Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018
Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral