Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 terjadi pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
bahwa berkenaan dengan pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan pegawai negeri sipil pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018
Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik