
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 terjadi pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
bahwa berkenaan dengan pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan pegawai negeri sipil pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2020
Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur