Peraturan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2026

Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Ditetapkan: 17 Juni 2026
Berlaku: 17 Juni 2026
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Standar Program Fellowship Diagnostik Lanjut Penyakit Alergi Imunologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher