Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020
Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024
Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043