Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati


Ditetapkan: 22 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)


Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal


Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043