Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024

Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal


Ditetapkan: 13 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan industri pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, perlu penguatan peran sumber daya manusia di bidang pasar modal yang berintegritas, profesional dan berdaya saing tinggi.

  2. bahwa untuk melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mendorong kinerja industri pasar modal, perlu standar kompetensi dan kerangka kualifikasi secara nasional sebagai acuan dalam program sertifikasi, program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

  3. bahwa untuk mendorong pelaku industri dan profesi di bidang pasar modal melakukan berbagai program peningkatan kompetensi, kerangka kualifikasi bidang pasar modal saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri dan regulasi terkini, sehingga perlu dilakukan pembaruan kerangka kualifikasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Salinan Putusan untuk Pembahasan Ilmiah dan Penelitian


Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia