Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.293-HUK/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
bahwa rekomendasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk Wali Kota Cilegon, Wali Kota Serang, Wali Kota Tangerang, dan Bupati Serang, tidak sesuai dengan formula perhitungan pengupahan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, formula perhitungan pengupahan berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
bahwa untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum, perlu ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/6/PADG/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15
Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2B Tahun 2020
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana