Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 747

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur’an sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peningkatan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur’an serta pemberian pelayanan jasa pencetakan sehingga perlu penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an;

  2. bahwa penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/76/M.KT.01/2018 perihal Usulan Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah