Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur’an sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peningkatan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur’an serta pemberian pelayanan jasa pencetakan sehingga perlu penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an;
bahwa penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/76/M.KT.01/2018 perihal Usulan Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2016
Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 82/BAPPEBTI/PER/04/2010
Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia