Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026

Tunjanan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 Maret 2026
Berlaku: 27 Maret 2026
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif


Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan


Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan