Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017
Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6096
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sehat diperlukan sumber daya manusia yang profesional;
bahwa untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional, Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan;
bahwa untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diperlukan biaya dan persiapan yang baik dan terencana;
bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015
Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi