Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk


Ditetapkan: 27 Maret 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia