Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak serta memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada wajib pajak berupa pemberian fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
bahwa dalam rangka mengurangi beban wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2024, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/575/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Buol Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk