Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022
Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto - Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perdagangan pasar fisik Aset Kripto, sehingga perlu diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka serta untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto, perlu menetapkan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.10/KF.4/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023
Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2023
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara