Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022

Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penetapan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perdagangan pasar fisik Aset Kripto, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka serta untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto, perlu menetapkan daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1374 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh