Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022
    Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan perdagangan Aset Kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban


Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik