Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015

Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah diwajibkan mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

  2. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengembangkan mekanisme jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kota Bengkulu Tahun 2023


Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021


Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara


Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor


Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal