Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015

Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah diwajibkan mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

  2. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengembangkan mekanisme jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali


Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020