Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015
Pemolisian Masyarakat
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan kemampuan anggota polri dalam menerapkan strategi Pemolisian masyarakat guna membangun kemitraan dan kerja sama dengan mengikutsertakan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, sudah tidak relevan dengan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemolisian Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2016
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2013
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Dan Kabupaten Teluk Bintuni