Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018

Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial;

  2. bahwa dengan adanya perubahan jenis kegiatan serta penyesuaian kapasitas pada analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Penetapan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat