Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial;
bahwa dengan adanya perubahan jenis kegiatan serta penyesuaian kapasitas pada analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015
Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020
Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia