Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) pada Kondisi Darurat
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk percepatan ketersediaan Obat pada Kondisi Darurat, perlu kemudahan akses terhadap penggunaan Obat yang belum mendapat 1zm edar dan/atau Obat yang berpotensi untuk indikasi baru dengan manfaat yang lebih besar dari pada risikonya yang dilaksanakan melalui penerapan Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).
bahwa penerapan Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) digunakan untuk kondisi penyakit yang mengancam jiwa dan mengancam kesehatan masyarakat karena belum tersedianya Obat yang memadai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program) pada Kondisi Darurat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2011
Penandatanganan Pakta Integritas bagi Ketua Pengadilan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar