Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 22
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;

  2. bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali


Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara