Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020

Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona


Ditetapkan: 28 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Republik Indonesia perlu diatur pembatasan pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)


Majelis Pendidikan Aceh


Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Medan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri