Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan acuan dalam penyusunan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada bagi instansi pemerintah, perlu menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pimpinan instansi pembina berwenang menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/2/PBI/2014
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea