Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013

Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2013
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 230
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5473

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya


Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut