Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999

Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil


Disahkan pada tanggal 20 April 1999
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 48
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3827

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingakak II Aceh Selatan pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil harus ditetapkan dengan undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional