Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)


Ditetapkan: 30 Juli 2026
Berlaku: 1 Agustus 2026
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bali kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali


Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum


Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik