Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)


Ditetapkan: 30 Juli 2026
Berlaku: 1 Agustus 2026
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008
    Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik


Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional


Standar Program Fellowship Patologi Sistem Hematolimfoid Dokter Spesialis Patologi Anatomik