Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008

Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)


Status: Diubah
Ditetapkan: 27 Juni 2008
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan


Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap I Tahun 2024


Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan


Penyelenggaraan Bidang Perdagangan


Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan