Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024
Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap I Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025
Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 74.K/MB.01/MEM.B/2026
Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan
