Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2012

Pajak Restoran


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Januari 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak dan Daerah Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak kabupaten/kota.

  2. bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Pajak Restoran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi