
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2012
Pajak Restoran
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak kabupaten/kota.
bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Pajak Restoran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2022
Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022