Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia aspal buton butir, aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin, aspal buton kadar bitumen tinggi, papan semen rata nonasbestos, dan laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting, serta penerapan Standar Nasional Indonesia produk material lumpur pemboran, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil;
bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi, dan Teknik Sipil, belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia aspal buton butir, aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin, aspal buton kadar bitumen tinggi, papan semen rata nonasbestos, dan laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting, serta belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk material lumpur pemboran, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991
Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Ombudsman Nomor 55 Tahun 2022
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia