Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2012

Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas


Ditetapkan: 11 Januari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengamanan baik terhadap individu dan/atau barang milik negara serta optimalisasi pelaksanaan tugas operasional yang bersifat rahasia, diperlukan adanya suatu sarana berupa kendaraan bermotor yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor yang bersifat khusus dan rahasia;

  2. bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor yang bersifat khusus dan rahasia baik yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun instansi lain, dilaksanakan melalui prosedur registrasi dan identifikasi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar


Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan