Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengamanan baik terhadap individu dan/atau barang milik negara serta optimalisasi pelaksanaan tugas operasional yang bersifat rahasia, diperlukan adanya suatu sarana berupa kendaraan bermotor yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor yang bersifat khusus dan rahasia;
bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor yang bersifat khusus dan rahasia baik yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun instansi lain, dilaksanakan melalui prosedur registrasi dan identifikasi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018
Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 26 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz