Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021

Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 671
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (9), Pasal 27 ayat (9), Pasal 28 ayat (5), Pasal 31 ayat (3), Pasal 52 ayat (5), dan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri


Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Asistensi Rehabilitasi Sosial