Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015

Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1867

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)