Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015

Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1867
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan


Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Standar Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis