Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019

Keamanan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 249
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6442

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 7l ayat (3), Pasal 72 ayat (3), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (4), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (3), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (4), Pasal 94 ayat (3), Pasal 112, dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib