Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/7/2012

Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konveter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 761

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin mutu, dan kehandalan Konverter Kit dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) dan bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV), guna melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan hidup, perlu memberlakukan persyaratan teknis pada Konverter Kit (Converter Kit) untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Konverter Kit Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal Yang Melakukan Pengangkutan Personel Industri (International Code Of Safety For Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code))


Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak


Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur


Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama