Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk barang asal Indonesia dalam rangka ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah


Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Padang Pariaman