
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka ekspor serta untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru), perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019