Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2024

Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu


Ditetapkan: 11 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  2. bahwa untuk kepastian hukum dan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyikapi perkembangan dunia usaha, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai ketentuan dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Kelola Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan